11 Bulan Jadi DPO, Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Usai Terlibat Aksi Curanmor
29/08/2025 08:16:12 WIB
13

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap MED (24), warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung lantaran nekat mencuri sepeda motor milik korban berinisial DH, warga Durian Payung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Pelaku MED tidak sendiri, dalam menjalankan aksinya, ia dibantu oleh rekannya, MA, yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan bahwa para pelaku masuk kedalam rumah korban dengan membuka jendela rumah yang hanya ditutup dengan triplek.
“Pera pelaku masuk melalui jendela rumah, yang hanya ditutup dengan selembar triplek kemudian masuk ke dalam dan mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Beat,” Kata AKBP Erwin Irawan.
Sepeda motor hasil curian kemudian dijual oleh para pelaku keapda GN (DPO) yang tinggal di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Tim Tekab 308 Satreskrim yang mengetahui keberadaan pelaku langsung meringkusnya di wilayah Palapa V, Banda Lampung, pada 10 Agustus 2025.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Sabtu (21/9/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, di rumah, jalan Woltermangonsidi, Durian Payung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung,
AKBP Erwin menambahkan bahwa pelaku MED berperan sebagai joki dan memantau situasi saat kawanan ini melakukan aksinya.
“Hasil penjualan motor curian, pelaku MED ini mendapatkan uang bagian sebesar 1 juta rupiah,” Kata Waka Polresta.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun.(*)
in
Hukum