Anak Punk di Bandar Lampung Ditangkap Usai Curi Motor

06/02/2026 09:57:36 WIB 7
Bandar Lampung – Unit Reserse Kriminal Polsek Kedaton meringkus W (35), warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, lantaran nekat mencuri sepeda motor milik korban berinisial N (32).

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, (21/12/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Sultan Agung, tepatnya di depan Bengkel Buyung, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Saat kejadian, sepeda motor milik korban hilang saat diparkir di lokasi dalam keadaan terkunci setang dan digembok pada cakram depan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pelaku membawa sepeda motor milik korban dengan cara menyewa jasa angkut mobil online.

“Pelaku memanfaatkan jasa angkutan mobil online untuk membawa sepeda motor hasil curian dari lokasi kejadian menuju tempat tinggalnya,” ujar Kombes Pol Alfret, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, pelaku kemudian menjual sepeda motor melalui marketplace Facebook dengan harga Rp4 juta.

“Motor hasil curian dijual melalui media sosial Facebook dengan sistem jual beli online, dengan harga sekitar empat juta rupiah,” jelasnya.

Menurut Kapolresta, pelaku diketahui merupakan anak punk yang kerap menghabiskan waktu dengan nongkrong di sejumlah persimpangan lampu merah di Kota Bandar Lampung.

“Pelaku ini merupakan anak punk yang sering nongkrong di lampu merah. Dari hasil pemeriksaan, motifnya diduga karena faktor ekonomi,” tambahnya.

Dalam aksinya, tersangka terlebih dahulu merusak kontak serta gembok cakram kendaraan setelah sepeda motor berada di sekitar kosannya, kemudian memasarkan hasil curian tersebut secara daring.

Pelaku berhasil diamankan di rumah kosnya di Jalan Indra Bangsawan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

in Hukum

Share this post