RRI
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Budi Arie Setiadi, S.Sos., M.Si., mengungkap pihaknya telah mengajukan penghapusan aplikasi Temu. Pengajuan ini ditujukan kepada Google Playstore dan Appstore.
Dalam kesempatannya ia mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat resmi untuk menghapus aplikasi Temu dari Indonesia. Menurutnya, pemerintah tegas melarang aplikasi Temu karena dianggap bakal mengancam pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kita mengajukan pemblokiran dan surat kita secara resmi sudah disampaikan ke platform. Karena kita akan menyelamatkan UMKM di Indonesia" ujarnya, dilansir dari laman RRI, Kamis (10/10/24).
Budi Arie Setiadi, juga mengatakan, bahwa Kominfo hanya bisa sebatas mengirimkan surat resmi ke kedua platform tersebut. Artinya Kominfo tidak berwenang untuktakedownTemu secara langsung dari Playstore dan Appstore.
Selanjutnya ia menjelaskan alasan pihaknya mengambil langkah ini adalah untuk melindungi UKMKM di Indonesia. Kominfo menegaskan tidak akan memberikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Temu karena dapat mengganggu ekosistem UMKM di Indonesia.
"Tetap kita enggak akan kasih mereka beroperasi, kita harus melindungi UMKM kita. Karena itu ada jutaan tenaga kerja," tutupnya.