Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polresta Bandar Lampung Polda Lampung :
Lima Warga Kelurahan Sumur Putri kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung, ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, setelah kedapatan main judi remi pada hari jumat (19/08/2022). Ada pun kelimanya yakni inisial RS (66), HL (47), dan SM (47), AR (51) dan SB (52).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Denis Arya Putra, SH., S.I.K. dengan didampingi Kasi Humas AKP Halimatus mengatakan, penangkapan kelimanya ini berdasarkan informasi masyarakat, disalah Pos Ronda yang ada di Gg. Karya Muda 1 Kelurahan Sumur Putri kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung sering dijadikan tempat main judi kartu remi dan leng. Dari informasi itu, Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya.
"Dari hasil penyelidikan, didapati kelimanya sedang asyik bermain judi kartu remi Kemudian kelimanya ini juga memakai uang taruhan dan langsung ditangkap," kata Kasat Reskrim Kompol Dennis dalam keterangannya, Minggu (21/08/2022).
Dari penangkapan kelimanya ini, diamankan barang bukti berupa dua set kartu remi, uang tunai Rp 840 ribu, yang digunakan untuk berjudi. "Atas perbuatannya ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan 303 BisKUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," Ucap Kasat.
Dan berkaitan dengan penangkapan judi ini, kasat menjelaskan bahwa "Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran siap laksanakan apa yang jadi atensi dan perintah Bapak Kapolri terkait berbagai macam bentuk perjudian," Ucap Kasat
Ditambahkan Kompol Denis, terkait perjudian itu pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.