https://tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung - Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar Lampung menangkap MR (21) dan EA (33), lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
EA (33) warga Panjang Selatan Bandar Lampung, bekerja sebagai Supir truck dan MR (21) warga Candi Mas Natar Lampung Selatan, bekerja sebagai kernet truck, keduanya ditangkap di Ex lokalisasi Pantai Kampung Rawa Laut Panjang Selatan Kota Bandar Lampung pada hari Kamis (13/04) malam.
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., membenarkan terkait penangkapan kedua pelaku tersebut.
"Keduanya kita amankan saat menunggu teman wanitanya, saat digeledah kita, ditemukan narkoba jenis sabu" ucap Kompol M. Joni.
Lebih lanjut, Kapolsek Panjang menjelaskan bahwa barang haram tersebut didapatkan para pelaku dari seorang pengedar berinisial BY (DPO) yang tinggal di daerah Panjang, yang dibeli oleh pelaku seharga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah).
"Belum sempat digunakan oleh pelaku, rencananya akan dipakai bersama teman wanitanya" ujar Kompol M. Joni.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas mendapati narkoba jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik klip putih ukuran kecil didalam saku celana pelaku EA (33) dan satu buah pirek berisikan sabu yang dibungkus oleh tisu yang ditaruh di dalam tas slempang milik MR (21).
"Kedua masih kita periksa intensif, untuk selanjutnya kita lakukan pengembangan terhadap perkara ini" ujar Kompol M. Joni.(*)