Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Barat meringkus RDP (27), warga Kelurahan Kaliawi, Tanjung Karang Pusat dan FD (27), warga Kelurahan Keteguhan, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, usai keduanya terlibat aksi pencurian sepeda motor milik KAR (21).
Dua pria yang kesehariannya berprofesi sebagai supir angkot dan angkutan barang ini mengambil sepeda motor disaat korban sedang sholat subuh berjamaah di Masjid yang terletak di Jalan Hi. Agus Salim, Kaliawi, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 05.44 WIB.
“Usai menerima laporan dari korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV dilokasi, melalui rekaman CCTV ini lah kemudian petugas bisa mengindentifikasi kedua pelaku,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (10/5/2025).
Kombes Pol Alfret mengungkapkan hasil penyidikan sementara, kawanan ini setidaknya sudah 5 kali melakukan aksi serupa.
“Dua TKP di wilayah Tanjung Karang Barat, Dua TKP di Sukarame, dan 1 TKP di wilayah Tanjung Karang Timur” Jelas Kombes Pol Alfret.
Modusnya dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T.
Sepeda motor korban dijual oleh para pelaku dengan harga Rp 4 juta rupiah.
“3 juta menjadi bagian saudara FD, sedangkan RDP kebagian 1 juta rupiah,” Kata Kombes Pol Alfret.
Dalam aksinya, FD bertugas sebagai esekutor sedangkan RDP berperan memantau situasi disekitar lokasi.
“Targetnya random atau acak, melihat situasi, jika dirasa aman, barulah kemudian kedua pelaku menjalankan aksinya,” jelas Kombes Pol Alfret.
Kedua pelaku mengaku uang hasil kejahatan dipergunakan untuk keperluan pribadi.
“Saat ini kami masih terus mencari penadah motor curian,” Kata Kombes Pol Alfret.
Selain kedua pelaku, Polisi turut menyita pakaian yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya, 1 buah kunci Letter T, 1 unit sepeda motor honda beat milik pelaku dan rekaman cctv.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)