Curi Puluhan Bungkus Rokok dan Sarung Jempol Gaming, Seorang Buruh di Bandar Lampung Ditangkap

22/05/2025 05:34:44 WIB 2

Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Selatan meringkus MRP (28), Seorang buruh), warga Teluk lantaran mencuri puluhan bungkus rokok dan sang jempol gaming dari sebuah kios. MRP diringkus usai bertransaksi dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, pada Minggu (11/5/2025).

Aksi pencurian ini dilakukan bersama rekannya E (DPO), yang terjadi pada Minggu (11/5/2025), sekitar pukul 02.30 WIB, di Kiops Ponsel, Jalan Hasyim Azhari, Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay mengungkapkan bwah pelaku MRP masuk kedalam kios dengan cara merusak kunci gembok pintu kios menggunakan tang, lalu pelaku E (DPO)  masuk dan mengambil barang-barang yang mudah dijual dan bernilai ekonomis.

“Barang bukti yang diamankan ada 40 buah sarung jempol gaming, 10 slop rokok berbagai jenis, dan satu gembok yang dirusak,” Kata Kombes Pol Alfret, Jumat (16/5/2025).

Kombes Pol Alfret menambahkan, pelaku menjual barang curian tersebut dengan sistem COD di wilayah Kemiling. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi berhasil menangkap MRP saat transaksi berlangsung.

Sementara itu, Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid menambahkan usai mencuri, barang hasil curian kemudian diposting di Facebook.

“Pelaku dipancing COD dan berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya kabur. Dari pengakuannya, ini baru pertama kali dilakukan,” Kata AKP Galih.

Barang curian dijual sekitar Rp300 ribu, dan pelaku mengaku sudah menikmati hasilnya sebesar Rp100 ribu.

Selain pelaku, Polisi juga menyita 40 buah sarung jempol gaming.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Share this post