Curi Puluhan Slop Rokok di Sebuah Mini Market, Tukang Parkir di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

03/06/2024 10:00:00 WIB 23

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara meringkus RAP (29), pria asal Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

RAP (29) yang kesehariannya berprofersi sebagai tukang parkir, ditangkap lantaran turut serta melakukan aksi pencurian puluhan slop rokok di sebuah gudang mini market di Kota Bandar Lampung.

Pelaku sendiri dibekuk petugas, pada Jumat (31/5/2024) malam, di area parkir mini market di jalan Wolter Mangonsidi, Kelurahan Pengajaran, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Yoefi Kurniawan, membenarkan perihal peristiwa tersebut.

“Pelaku saat ini sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan” jelas Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Yoefi, Senin (3/6/2024).

Yoefi mengatakan bahwa peristiwa ini terungkap berawal dari audit keuangan dan stok barang yang dilakukan oleh pihak mini market, saat itu pihak mini market mendapatkan terjadi selisih barang yang ada di gudang . kemudian pihak Mini market melaporkan peristiwa ini ke Polsek Teluk Betung Utara, pada Jumat (31/5/2024).

“Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di lokasi tersebut” katanya.

RAP (29) sendiri masuk ke gudang mini market tersebut dengan menggunakan kunci yang diberikan oleh FN (DPO), setelah itu RAP (29) mengambil barang berupa rokok dengan berbagi merk yang sudah disiapkan oleh pelaku FN (DPO). Setelah itu barang barang tersebut diantarkan RAP (29) kepada FN (DPO) yang telah menunggunya di area bawah gudang.

“FN (DPO) tercatat sebagai karyawan mini market tersebut, namun sebelum peristiwa ini dilaporkan, FN (DPO) sudah berhenti bekerja” jelas Yoefi.

Keduanya kerap melakukan aksinya di saat, Pelaku FN (DPO) bertugas jaga di Mini market tersebut.

RAP (29) mau disuruh FN (DPO) mengambil puluhan slop rokok dengan berbagai merk, lantaran FN (DPO) berdalih sudah membayar barang barang tersebut.

“Pengakuannya, RAP (29) sudah tiga kali membatu FN (DPO) mengambil barang di gudang tersebut dan RAP (29) menerima upah sebesar Rp 7 ratus ribu dari FN (DPO)” ungkap Yoefi.

Akibat peristiwa ini, Pihak Mini Market mengalami kerugian berupa rokok dengan berbagai merk yang ditaksir senilai Rp. 14 juta rupiah.

Selain pelaku, Polisi menyita 1 helai baju warna merah, yang digunakan pelaku MAP (29) saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.(*)

Share this post