Debt Collector Diancam dengan Senjata Tajam, Juru Parkir di Bandar Lampung Ditangkap

26/10/2024 12:51:57 WIB 19

Bandar Lampung – Seorang juru parkir berinisial BS (45), warga Jalan Raden Saleh, Pengajaran, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung setelah diduga melakukan ancaman terhadap seorang petugas penagihan yang datang untuk menagih angsuran sepeda motor pada Sabtu (20/10).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto, menyampaikan bahwa BS telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

"Kami sudah menetapkan BS sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak Kamis (24/10). Penanganan ini diharapkan memberikan efek jera serta edukasi kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin," ujar Kompol Hendrik pada Sabtu (26/10/2024).

Korban, berinisial DH, menjelaskan bahwa ia datang untuk mengingatkan pelaku atas tunggakan angsuran yang sudah berlangsung selama tiga bulan.

Namun, saat proses penagihan, BS diduga mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkannya kepada korban sambil mengucapkan kata-kata ancaman.

Kompol Hendrik juga menekankan pentingnya masyarakat, baik kreditor maupun debitur, untuk mengikuti prosedur dan menghindari tindakan yang dapat merugikan kedua belah pihak.

"Tujuan utama penagihan ini adalah untuk mengingatkan agar kewajiban pembayaran dilaksanakan sesuai kesepakatan. Kami menghimbau agar debitur juga bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban angsurannya guna mencegah konflik," tegasnya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebilah golok sepanjang 45 cm yang diduga digunakan saat insiden terjadi. BS dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Kasus ini mengingatkan kita semua untuk mengedepankan pendekatan yang bijak dalam menyelesaikan permasalahan. Kami akan terus mengawal proses hukum ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tutup Kompol Hendrik.

in Hukum

Share this post