Bandar Lampung – Polsek Kemiling meringkus seorang pria berinisial R (32), warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, usai mencuri sejumlah alat tukang dari sebuah panglong kayu milik korban SN, yang tak lain kawannya sendiri.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (3/4/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalana Terusan Cik Ditiro, Kemiling, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan bahwa pelaku sudah dua kali mencuri barang berharga milik temannya tersebut. Modusnya pelaku masuk ke panglong milik korban dengan cara mencongkel pintu kecil dan aktivitas tersebut dilakukan seorang diri.
“Modusnya dengan mencongkel pintu kecil di panglong karena tidak ada tralis. Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mengambil alat-alat tukang yang mudah dibawa,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (16/5/2025).
Didalam panglong tersebut, Pelaku mengambil sejumlah alat pertukangan seperti mesin sugu, mesin profil kayu dan mesin roter. Kerugian ditaksir senilai 15 juta rupiah.
Sementara itu, Kapolsek Kemiling Iptu Ratih Ayu Miya Ratih Ardhya Garini menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas menelusuri unggahan pelaku di media sosial. Barang curian yang belum sempat dijual ditemukan utuh di rumah pelaku.
“Pelaku kami amankan setelah melakukan pendalaman dari unggahan Facebook. Saat kami periksa, barang-barangnya masih lengkap di kediamannya dan langsung kami amankan,” jelas Iptu Ratih.
Kapolsek menambahkan antara pelaku dan korban saling mengenal. Hubungan personal membuat korban tidak menyangka bahwa pelaku adalah orang yang selama ini dianggap dekat.
Diantara pihak korban dan pelaku pernah dilakukan mediasi, namun korban akhirnya menolak mengetahui jika pelaku ini meresahkan karena sudah lebih dari sekali melakukan aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedy Ardi Putra, mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka R sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” Kata AKP Dhedy Ardi.
AKP Dhedy menambahkan alasan subjektif yakni dikhawatirkan tersangka R melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Sedangkan alasan objektif adalah karena ancaman pidana yang diterima tersangka R lebih dari 5 tahun.
Terkait restorative justice dalam kasus ini, AKP Dhedi mengatakan bahwa pihaknya sudah mencoba melakukukan mediasi dengan pihak korban, namun pihak korban tetap ingin kasus dilanjutkan sampai persidangan.
“Kita sudah berupaya melakukan pendekatan kepada pihak korban, melakukan komunikasi, namun pihak korban ingin tetap perkara ini dilanjutkan ke persidangan, dengan alasan pelaku sudah dua kali mencuri barangnya,” Kata AKP Dhedy.
Tak hanya itu, hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, hasil curian juga dipergunakan oleh pelaku untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari hari.
Selain pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga mesin sugu, dua mesin profil, dan lima mesin roter.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)