Dua Pria Asal Lampung Utara Ditangkap Usai Curi Laptop

05/03/2025 13:18:43 WIB 13

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Senang meringkus MP (32) dan YP (32), warga Kota Bumi, Lampung Utara, lantaran nekat mencuri laptop milik korban berinsial DE (21).

Kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban  menggunakan kunci pintu yang ditemukan pelaku di rak sepatu teras rumah korban.

Aksi pencurian ini diketahui oleh korban pada Sabtu (15/2/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, di jalan Flamboyan Raya, Gang Nusa Indah, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Polisi meringkus keduanya pada Sabtu (22/2/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di dua lokasi berbeda.

“Pelaku MP kita tangkap di rumahnya, di Jalan Ki Maja, sedangkan YP dibekuk di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara, saat ini keduanya sudah kita lakukan penahanan,” Kata Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, Selasa (4/3/2025).

Iptu Chaidir menambahkan bahwa saat aksi pencurian terjadi rumah korban dalam keadaan kosong.

“Korban kebetulan saat itu tidak ada di rumah, sedang menginap di rumah temannya, kunci pintu disimpan di rak sepatu di teras depan rumah,” Kata Kapolsek.

Kedua pelaku ini awalnya datang ke rumah korban hendak menagih hutang, saat itu salah seorang pelaku melihat kunci rumah terselip di rak sepatu. Niat jahat keduanya muncul lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil laptop didalam kamar korban.

“Selain kedua pelaku, laptop milik korban juga berhasil kita amankan dari kedua pelaku,” Kata Iptu Chaidir.

Akibat perbuatannya terssebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

in Hukum

Share this post