Gasak Barang Berharga Milik Tetangga, Buruh di Bandar Lampung Ditangkap

30/05/2025 07:55:11 WIB 23

Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Panjang meringkus ES (26), warga Kampung Suka Indah, Panjang, Bandar Lampung lantaran nekat membobol rumah tetangganya sendiri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa ponsel, Uang tunai 2 juta rupiah dan logam mulia emas seberat 20 gram yang ditaksir senilai puluhan juta rupiah.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui atap saat rumah dalam keadaan kosong. Ia mengetahui korban sedang berada di warung yang cukup jauh dari rumah,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (29/5/2025).

Pencurian terjadi pada Sabtu (17/5/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, di Kampung Suka Indah, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

“Pelaku berhasil kita tangkap pada Rabu (21/5/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Teluk Ambon, Pidada, Panjang,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pelaku masuk kedalam rumah dengan cara memanjat atap rumah dan turun langsung ke kamar tidur korban kemudian mengambil barang berharga didalam rumah.

“Barang-barang hasil curian itu dibungkus menggunakan sarung bantal milik korban, kemudian dibawa kabur lewat jalur atap yang sama,” Kata Kombes Pol Alfret.

Kapolsek Panjang, Kompol Martono,menuturkan pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

“Motif pelaku ekonomi, untuk kebutuhan keluarga,” ujar Kompol Martono.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat yang menyebut adanya seseorang menawarkan HP mencurigakan. Setelah ditelusuri, HP tersebut cocok dengan milik korban. Polisi kemudian mengumpulkan alat bukti lain hingga akhirnya menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.

Polisi juga menyita  1 unit handphone merk Infinix, 1 buah Kotak Hp Vivo Y12, 1 buah celengan warna putih yang sudah di sobek, 1 buah speaker warna hitam dan 1 buah sarung bantal warna coklat motif putih milik korban yang digunakan untuk membawa barang-barang hasil curian.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

in Hukum

Share this post