Indonesia Kena Kenaikan Tarif Impor AS 32 Persen

04/04/2025 09:49:03 WIB 3

Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif impor sebesar 10 persen terhadap berbagai negara, termasuk Indonesia. Berdasarkan unggahan Gedung Putih di Instagram, Indonesia menempati urutan kedelapan dalam daftar negara yang terkena kebijakan tersebut, dengan tarif baru sebesar 32 persen.

Selain Indonesia, beberapa negara Asia Tenggara lainnya juga terdampak, seperti Malaysia (24 persen), Kamboja (49 persen), Vietnam (46 persen), dan Thailand (36 persen). Secara keseluruhan, sekitar 60 negara akan dikenai tarif timbal balik yang sebanding dengan kebijakan mereka terhadap AS.

Dilansir dari Reuters (3/4/2025) Trump menyebut kebijakan ini sebagai langkah untuk meningkatkan lapangan kerja di dalam negeri dan mengakhiri praktik perdagangan yang dianggap merugikan AS. Ia bahkan menandai pengumuman ini sebagai "Hari Pembebasan" bagi negaranya.

Tarif tambahan yang telah lama diusulkan akhirnya resmi diumumkan dalam acara "Make America Wealthy Again" di Rose Garden, Gedung Putih. Sejak menjabat kembali lebih dari dua bulan lalu, Trump telah memberlakukan berbagai tarif baru, termasuk tambahan 25 persen untuk mobil impor dan 25 persen untuk baja serta aluminium.

Menurut seorang pejabat senior Gedung Putih, tarif universal akan mulai berlaku pada Sabtu (5/4), sementara tarif timbal balik terhadap sekitar 60 negara mitra dagang akan diterapkan mulai 9 April 2025.

Share this post