Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap ES (28), warga Kelurahan Gotong Royong, Kota Bandar Lampung, lantaran nekat menjambret handphone milik pelajar.
Peristiwa itu terjadi di depan Sekolah Menengah Atas (SMA) 2 Bandar Lampung, pada Selasa (5/12/2023).
Es (28) ditangkap pada Senin (12/8/2024) malam, dirumah kontrakannya, di jalan Basuki Rahmat, Gang Merpati, Golak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Fernando Siburian mengatakan, pelaku diamankan lantaran menjambret korban AD.
“Pelaku ini diamankan di kontrakannya, hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah menjambret handphone pelajar SMA 2 Bandar Lampung di depan sekolah,” Kata Kanit Jatanras Ipda Fernando Siburian.
Fernando melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku melakukan penjambretan dengan cara merampas.
Aksi itu juga terekam CCTV di sekitar lokasi. Di mana, pelaku seorang diri dan langsung mengambil handphone pelajar yang sedang bermain game.
“Hasil interogasi, modus pelaku dengan cara merampas, menakuti korban dengan pisau dari pinggangnya agar tidak berteriak, tapi pisau itu tidak ditodongkan,” ucapnya.
Lanjut Fernando, motif pelaku nekat menjambret handphone milik pelajar SMA untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Pelaku merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba yang bebas pada tahun 2021,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, ia pertama kali melakukan penjambretan lantaran terdesak ekonomi.
“Pertama kali, terdesak untuk kebutuhan ekonomi, pisau itu punya abang somay, nyesel ini pertama kali,” pungkasnya. (*)