Bandar Lampung – Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Layanan ini tersedia 24 jam dan bertujuan untuk memudahkan warga melapor jika terjadi tindakan kriminal, kecelakaan, atau situasi darurat lainnya.
Hal ini disampaikan oleh orang nomor 1 di Polresta Bandar Lampung saat menggelar kegiatan jumat curhat di Kelurahan Olok Gading, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Jumat (11/10/2024).
“Kami ingin memastikan bahwa warga Bandar Lampung memiliki akses cepat untuk melaporkan insiden atau potensi gangguan keamanan. Call Center 110 merupakan layanan gratis yang akan langsung direspons oleh petugas kepolisian,” kata Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K.
Kapolresta menjelaskan bahwa dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir tentang bagaimana atau di mana melaporkan masalah keamanan. Segera setelah menerima laporan, petugas akan bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penanganan.
“Respon cepat adalah kunci, dan kami ingin memastikan bahwa setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 akan segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Layanan Call Center 110 dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melaporkan tindak kriminal, tawuran, kebakaran, hingga kecelakaan lalu lintas. Kombes Pol Abdul Waras, juga mengingatkan agar masyarakat menggunakan layanan ini secara bijak dan tidak menyalahgunakannya untuk laporan palsu atau informasi yang tidak relevan.
Dengan layanan ini, Polresta Bandar Lampung berharap dapat meningkatkan rasa aman di masyarakat dan memperkuat kerja sama antara polisi dan warga dalam menjaga ketertiban di wilayah kota, khususnya jelang perhelatan Pilkada serentak 2024.(*)