Bandar Lampung – Polsek Tanjungkarang Barat membekuk 2 pelaku pencurian sejumlah barang berharga di Toko Agen Ban Motor, Jalan Imam Bonjol, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Didalam toko, kedua pelaku berhasil menggasak barang berupa 1 unit laptop, puluhan ban dalam dan luar sepeda motor.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (21/4/2025), sekitar pukul 02.30 WIB.
Kedua pelaku tersebut yaitu ADS (24), warga Kelurahan Pengajaran, Telukbetung Utara dan HM (38), warga Enggal, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat dinding, kemudian merusak atap genteng, plafon dan pintu teralis toko.
“Barang-barang curian kemudian dilempar keluar dari toko, dikumpulkan, lalu dimasukkan ke dalam karung dan dibawa kabur menggunakan sepeda motor,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (6/5/2025).
Pelaku ADS bertugas masuk kedalam toko, sedangkan HM menunggu di luar, melihat situasi disekitar toko.
“Salah satu pelaku yaitu ADS, diketahui sebagai residivis kasus pencurian pada tahun 2021,” Jelas Kombes Pol Alfret.
Kapolresta juga menambahkan bahwa hasil curian tersebut langsung dijual secara online melalui Facebook.
“Saat ini kami masih berupaya melacak siapa pembeli dari barang curian tersebut. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit handphone Xiaomi hasil penjualan, palu, besi pembuka ban, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” kata Kombes Pol Alfret.
Para pelaku mengaku sebelum melakukan aksinya, keduanya terlebih dahulu memantau lokasi target curian.
Dari hasil penjualan barang curian, HM menerima upah sebesar 300 ribu rupiah, sedangkan sisanya diambil oleh pelaku ADS.
Dalam pemeriksaan, tersangka ADS mengaku aksi pencurian ini dilakukan karena kebutuhan ekonomi dan kecanduan judi online.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.(*)