RRI
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru), menjadi salah satu indikator utama kualitas layanan publik dalam sektor pendidikan. Ombudsman Republik Indonesia menyatakan kesiapannya mengawal proses ini agar berjalan adil dan transparan, Rabu (11/6/25).
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menyebut SPMB sebagai bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
“SPMB ini merupakan salah satu bentuk layanan publik, salah satu bentuk nyata kehadiran negara pada masyarakat,” ujarnya, dalam konferensi pers Forum Bersama Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Dikutip melalui laman RRI, Ia mengatakan, berbagai permasalahan yang terjadi saat SPMB sebelumnya akan menjadi bahan evaluasi serius setiap tahun. Masalah yang berulang dianggap menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan komitmen dari pelaksana kebijakan.
Ia mengapresiasi hadirnya forum bersama lintas lembaga yang dinilai menjadi awal perbaikan pelaksanaan SPMB nasional.
“Kami berharap bahwa forum ini adalah langkah awal untuk perbaikan SPMB di tahun ini dan tahun yang akan datang,” jelasnya.
Ombudsman menyadari bahwa tantangan tiap daerah berbeda dan harus dikelola sesuai karakteristik wilayah masing-masing. Namun, tujuan akhirnya tetap sama, yaitu memastikan layanan pendidikan memenuhi hak masyarakat secara menyeluruh.
Indraza Marzuki Rais, juga menyoroti pentingnya sosialisasi aturan SPMB kepada semua pengguna layanan, termasuk masyarakat umum.
“Perlu juga sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik dan lainnya,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa sebagian persoalan sering kali disebabkan bukan oleh regulasi atau petugas, melainkan pihak pengguna. Pelanggaran prosedur dari orang tua murid atau wali juga perlu mendapat perhatian khusus.
Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB tahun ini dapat menjadi tonggak peningkatan kualitas tata kelola pendidikan nasional. Kolaborasi antar lembaga dinilai krusial untuk mewujudkan sistem yang berintegritas dan berkeadilan.