Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap AB (25), salah satu pelaku kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Pelaku dibekuk petugas, pada Sabtu (8/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Pelaku sendiri merupakan warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, pihaknya menangkap pelaku usai dipergoki saat melintas di Jalan Ir Sutami bersama kedua rakannya yang lain.
"Ketiga pelaku ini terjaring patroli petugas saat sedang mendorong atau meng step sepeda motor di jalan Ir. Sutami," kata Kompol Enrico Donald Sidauruk, Bandar Lampung, Sabtu (8/2/2025).
Setelah melakukan upaya pengejaran, akhirnya satu dari tiga pelaku curanmor berhasil ditangkap.
“Terhadap pelaku AB, terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur, karena saat akan ditangkap, yang bersangkutan mencoba melawan petugas,” Kata Enrico.
Adapun kronologisnya polisi melakukan pengejaran dan berusaha memberhentikan 2 orang pelaku tersebut.
Namun 2 orang tersebut langsung putar-balik dan kabur, polisi melanjutkan pengejaran terhadap 1 orang pelaku yang motornya masih mati dan di duga hasil kejahatan.
Polisi akhirnya berhasil meringkus di duga pelaku di siring semak-semak di Jalan Sutami saat berusaha melarikan diri.
Dihadapan petugas, Pelaku AB mengaku bahwa motor yang dimaling itu adalah hasil kejahatan (curanmor) di wilayah Sukarame.
"Beberapa wilayah tersebut di daerah Jalan Way Hui dan daerah Universitas Raden Intan UIN Raden Intan Lampung," kata Kompol Enrico.
Polisi kini masih mengejar dua rekan pelaku lainnya.
Selain pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor, honda beat warna biru dongker, kunci leter t, satu buah jaket warna hitam hingga sepasang sandal warna coklat.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363b KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(*)