Polisi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Bandar Lampung

04/09/2024 13:09:46 WIB 11

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua pelaku penggelapan kendaraan roda empat (mobil). Polisi menyita 12 unit mobil dari berbagai merk dari tangan keduanya.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus yaitu YS (45), warga Jalan H Abd Mutolib, Segala Mider dan HY (30), warga Jalan Soekarno Hatta, Raja Basa, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki modus yang sama yaitu merental mobil kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Modusnya sama,  merental mobil ke sejumlah pengusaha rental, kemudian unit mobil tersebut digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korbannya,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik, Rabu (4/9/2024) pagi.

Hendrik menambahkan nilai gadai mobil tersebut bervariasi, mulai dari 35 juta rupiah hingga 50 juta rupiah.

Dari kasus yang menjerat pelaku YS (45), Polisi berhasil menyita 9 unit mobil, sedangkan dari tangan pelaku HY (30), Polisi menyita 3 unit mobil.

“HY (45) mengaku kepada pemilik rental, mobil sewaan ini akan dipergunakan untuk operasional usaha developer,” Kata Hendrik.

Tak hanya tersandung kasus penggelapan mobil, Pelaku YS (45) juga terlibat kasus kejahatan fidusia dengan modus pemalsuan identitas untuk melakukan pengajuan kredit kendaraan roda dua di sebuah perusahaan pembiyaan kredit kendaraan di Bandar Lampung.

“Jadi kami menerima dua laporan yang menjerat YS (45), yaitu kasus penggelapan mobil dan kasus kejahatan fidusia,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

in Hukum

Share this post