Polresta Bandar Lampung Gerebek Home Industri Tembakau Sintetis, Peracik Ditangkap

28/06/2025 14:43:00 WIB 14

Bandar Lampung - Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar produsen narkoba rumahan yang memproduksi tembakau sintetis.

Praktik haram tersebut sudah beroperasi selama empat bulan di dalam sebuah kamar kost di kawasan Jalan Kebersihan, Gang Isna, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis,(19/6/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, Petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (33), warga Kinciran, Kota Tangerang, Banten.

MR sendiri berperan sebagai peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan, MR merupakan kaki tangan dari seorang bandar narkoba berinisial G yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka MR ini diperintahkan pindah ke Bandar Lampung untuk membuka dan mengelola pabrik tembakau sintetis. Ia juga bertugas mendistribusikan ke sejumlah titik yang telah ditentukan," jelas Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (28/6/2025).

Pelaku G (DPO) berasal dari Jakarta dan memerintahkan MR untuk memproduksi tembakau sintetis di Bandar Lampung.

Dari hasil penyelidikan, MR menerima upah sebesar Rp10 juta per bulan dari si bandar.

Bahan baku pembuatan tembakau sintetis, termasuk cairan kimia sintetis dikirim langsung dari Jakarta.

MR menerima perintah dari pelaku G untuk meracik dan menaruh barang di lokasi yang sudah ditentukan.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Made mengatakan bahwa harga jual tembakau sintetis tersebut mencapai 6 juta rupiah per 100 gram. Sementara cairan sintetis seberat 50 mililiter dijual seharga 4 juta rupiah.

"Pemesanan dilakukan secara online
melalui media sosial dan pembayarannya pakai aplikasi tidak melalui rekening," ungkap Made.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 278 gram tembakau sintetis siap edar, 97 gram bahan baku, serta 240 mililiter cairan kimia pencampur.

Kasus ini kini dalam penanganan intensif untuk memburu pelaku lain yang terlibat termasuk bandar yang bersembunyi di Jakarta.

Berdasarkan penghitungan polisi, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dan mencegah potensi kerugian negara hingga Rp800 juta. (*)

in Hukum

Share this post