Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung mengingatkan masyarakat untuk melapor apabila menerima tindakan intimidasi dari preman berkedok ormas. Masyarakat bisa menghubungi nomor 110.
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati mengimbau masyarakat jangan ragu untuk segera melapor apabila mengalami intimidasi atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh preman yang berkedok organisasi kemasyarakatan (Ormas)
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami intimidasi dari pihak manapun, termasuk kelompok premanisme berkedok ormas. Keamanan dan kenyamanan warga merupakan prioritas kami,” ujar AKP Agustina Nialwati, Kamis (8/5/2025).
Kasi Humas menyebut, imbauan ini guna menjaga keamanan dan ketertiban khususnya di wilayah Kota Bandar Lampung. Menurutnya, setiap bentuk intimidasi, pemaksaan, atau tindakan yang meresahkan masyarakat oleh kelompok tertentu tidak dapat dibenarkan dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Terkait cara pelaporan, Nila menuturkan, bagi masyarakat yang mengalami atau menyaksikan tindakan intimidasi dapat melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi call center 110.
Selain itu, Polresta Bandar Lampung juga mengingatkan bahwa setiap ormas harus beraktivitas sesuai peraturan yang berlaku dan tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk pemerasan dan pungli.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh ormas untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan masyarakat. Polresta Bandar Lampung berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Bandar Lampung," ujar AKP Agustina Nilawati.
Adapun, sebelum melakukan penindakan hukum, Polresta Bandar Lampung selalu mengedepankan langkah preventif dan pre-emptive. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.
Kasi Humas menambahkan pihaknya juga gencar mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait penolakan aksi premanisme yang berkedok ormas.(*)