Dokumentasi Polri
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri mengungkap bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana empat tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, masih terus dilakukan. Konfirmasi sejumlah pihak pun telah dilakukan okeh jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
"Konfirmasi sudah. Kemarin disampaikan oleh Direktur tipidter, kemudian banyak pihak juga menyampaikan,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, Senin (23/6/25).
Menurutnya, tim penyidik masih melakukan pendalaman mengenai kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kegiatan empat tambang nikel di Raja Ampat itu. Ia memastikan, jika proses penyelidikan sudah selesai, maka hasilnya akan langsung diumumkan ke publik.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama nanti Informasi akan terkumpul dari hasil penyelidikannya, sehingga nanti bisa disampaikan secara jelas dan gamblang kepada masyarakat," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus tambang nikel di Raja Ampat terdapat empat perusahaan yang sudah dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya. Keempat perusahaan itu pun yang menjadi objek penyelidikan oleh kementerian dan kepolisian