Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pria berinisial S (42) lantaran tega mencabuli anak tirinya berinisial NL (14). Akibat perbuatan bejatnya, korban hamil tujuh bulan.
Usai keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut, Polisi bergerak cepat meringkus pelaku di kediamannya, pada Rabu (11/6/2025).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedy Adi Putra membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
"Benar, telah kami amankan seorang pria yang melakukan tindak pidana persetubuhan yang dimana korbannya ini adalah anak tirinya sendiri," ujar AKP Dhedy, Sabtu (14/6/2025).
Kasat Reskrim menambahkan bahwa korban yang kini diketahui tengah mengandung berusia tujuh bulan hasil perbuatan keji sang ayah.
"Iya benar, korban ini mengandung dan saat ini telah dirawat oleh pihak keluarganya," kata dia.
Peristiwa ini terbongkar setelah ibu kandung korban membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung.
"Korban ini mengaku kepada ibunya sedang hamil. Dia juga mengakui bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya, hingga akhirnya ibu korban marah dan membuat laporan ke kami dan berujung penangkapan pelaku," Kata AKP Dhedy.
Pelaku S saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Mapolresta Bandar Lampung.
"Sudah ditahan, kami juga masih mendalami keterangan baik dari pelaku serta saksi-saksi lainnya," Katanya.(*)