Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Barat meringkus seorang pria berinisial MB (31), warga Gotong Royong, Bandar Lampung, usai menganiaya seorang wanita yang tak lain adalah pacaranya sendiri. Tak hanya menganiayaa, pelaku juga merampas ponsel milik korban.
Aksi kekerasan itu terjadi pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar serta mendobrak pintu belakang rumah.
“Saat korban yang berada di dalam kamar berusaha melarikan diri, pelaku mengejar hingga ke pekarangan, menangkap tangan korban, memiting leher dari belakang, dan menyeret masuk ke ruang tamu. Di sana korban dijatuhkan di sofa dan dibacok menggunakan senjata tajam di bagian leher dan tangan,” Kata Kombes Pol Alfret.
Saat peristiwa terjadi, korban sontak berteriak, dan memicu perhatian warga sekitar.
Bersama Babinkamtibmas dan anggota kepolisian, warga segera mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya tak lama setelah kejadian. Barang bukti yang diamankan berupa golok dan handphone milik korban.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, menjelaskan bahwa antara pelaku dan korban terdapat hubungan asmara yang sudah berjalan selama dua tahun. Namun, pada hari kejadian, keduanya terlibat percekcokan melalui sambungan telepon.
“Pelaku mengaku tersinggung karena ucapan korban yang dianggap menyakitkan. Saat korban tidak mengangkat panggilan teleponnya, pelaku emosi dan nekat datang ke rumah korban dengan membawa senjata tajam,” ungkap AKP Ono Karyono.
Polisi menilai bahwa tindakan tersebut tergolong penganiayaan berencana karena pelaku datang dengan niat menyakiti korban dan sudah membawa alat untuk melakukan kekerasan.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.