Pria Penyandang Disabilitas di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Bobol Rumah Warga Kemiling

10/02/2026 09:00:00 WIB 2
Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus MA (39), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian. Aksinya dilakukan dengan menyasar sejumlah rumah yang ditinggal penghuninya atau kosong.

Pelaku yang merupakan penyandang disabilitas tunawicara masuk kedalam rumah dengan menggunakan alat berupa kunci seribu.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 12.22 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Terusan Cik Ditiro, Perum Viola Hills Blok C Nomor 2, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling.

Pelaku berhasil mengambil sejumlah barang berharga yang ada di dalam rumah korban seperti tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, laptop, satu unit tablet, satu unit TV LED 42 inci merek Polytron, serta satu karung beras seberat 25 kilogram.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku ini merupakan seorang residivis yang telah dua kali keluar masuk penjara, kasusnya sama, bongkar rumah kosong," Kata Kompol Gigih, Jumat (6/1/2026).

Kasat Reskrim menambahkan bahwa selain pelaku MA, pihaknya juga berhasil menangkap AT (50), yang berperan menadah barang hasil curian.

"Pelaku mengambil barang-barang milik korban dalam dua kali angkut, kemudian menjual TV dan sound system kepada seorang penadah berinisial AT (50) di kawasan Pasar Bawah Ramayana seharga Rp700 ribu," Jelas Kompol Gigih.

Pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Kedamaian pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kompol Gigih menambahkan pelaku MA kerap memanfaatkan situasi rumah kosong dalam menjalankan aksinya.

"Pelaku berkeliling mencari rumah yang sepi. Setelah memastikan kondisi aman, pelaku masuk menggunakan kunci seribu dan mengambil barang-barang korban,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit TV Polytron, satu unit laptop Axioo, satu unit tablet, helm, jaket, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta satu set kunci yang digunakan untuk melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka AT dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

in Hukum

Share this post