Rebutan Mantan Pacar, Remaja 17 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Nekat Curi Motor

17/05/2025 07:44:42 WIB 3

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Barat menangkap RS (17), usai mencuri sepeda motor milik korban berinisial DH. Kasus ini dipicu persoalan asmara hingga berujung pada aksi pencurian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (6/5/2025), sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Sugriwo, Sawah Brebes, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengungkapkan peristiwa bermula saat korban dan pelaku RS saling mengenal melalui media sosial Instagram. Kemudian keduanya terhubung karena pernah berpacaran dengan perempuan yang sama.

“Setelah saling komunikasi, keduanya sepakat bertemu melalui WhatsApp di Jalan Narada, Jagabaya I, Kecamatan Way Halim. Namun saat baru bertemu, pelaku sempat merebut HP korban, tapi aksinya diketahui warga dan langsung ditegur,” ungkap Kompol Kurmen, Sabtu (10/5/2025).

Alih-alih membubarkan diri, pelaku justru melanjutkan perjalanan bersama dua rekannya dengan membonceng korban ke kawasan Jalan Sugriwo, Sawah Brebes. Di lapangan itu, terjadi keributan hingga korban dikeroyok oleh tiga orang yang diduga rekan pelaku.

Usai dikeroyok, korban melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya karena takut. Namun ketika kembali ke lokasi, sepeda motor miliknya sudah hilang.

Berkat fitur smart key, sepeda motor korban tersebut berhasil ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku ini mengaku panik dan spontan Ketika membawa kabur sepeda motor milik korban,” Kata Kompol Kurmen.

Saat ini, dua rekan pelaku, salah satunya berinisial J, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Selain pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

in Hukum

Share this post