Rekan Pelaku Ditangkap, Polisi Ungkap Fakta Baru Suami Bunuh Istri di Area Pasar Kota Karang Bandar Lampung

03/06/2025 07:39:56 WIB 23

Bandar Lampung – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus kematian perempuan di Komplek Pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, pada Minggu (25/5/2025). Hal ini terungkap usai Polisi menangkap rekan pelaku yaitu MR, yang diduga turut serta dan mengetahui peristiwa tersebut.

MR diamankan pada Kamis (29/05/2025) dan kini ditahan di Polsek Teluk Betung Timur, sedangkan H telah lebih dahulu diamankan.

Dalam keterangan awal, pelaku H mengaku menganiaya korban yang tak lain adalah istrinya sendiri usai cekcok di area komplek Pasar Kota Karang. Namun setelah MR ditangkap, ternyata didapati keterangan bahwa korban dibunuh oleh pelaku H di rumah kontrakan, lalu jasadnya dibuang ke area pasar.

“Awalnya pelaku H menyebut cekcok dan pembunuhan terjadi di area pasar, tapi setelah kami dalami lebih lanjut berdasarkan keterangan tersangka kedua, MR, terungkap bahwa korban justru dibunuh di dalam kontrakan pelaku,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (31/5/2025).

Dalam gelar perkara Minggu (26/05/2025), pelaku H sempat mengaku bahwa pertengkaran dan pembunuhan terjadi di kawasan pasar. Namun setelah penyidik memeriksa tersangka kedua berinisial MR (22), fakta baru terungkap bahwa pembunuhan sebenarnya terjadi di rumah kontrakan pelaku.

Sebelumnya, korban datang ke kontrakan pelaku H pada Sabtu (24/05/2025) siang untuk membahas keberangkatannya ke luar negeri. Di saat yang sama, korban meminta bagian dari keuntungan usaha warung milik suaminya. Permintaan itu memicu pertengkaran yang berujung pada pembunuhan.

“Motif utamanya karena cekcok terkait pembagian uang dari hasil warung. Korban awalnya minta Rp500 ribu, tapi saat bertengkar permintaan bertambah, dan itu yang membuat pelaku kalap,” ujar Kombes Pol Alfret.

Setelah korban dibunuh, Pelaku H pergi bekerja. Pada tengah malam, pelaku mengajak kawannya, yaitu MR ke kontrakan dengan dalih mencari perempuan. Namun sesampainya di lokasi, MR mendapati jenazah korban sudah dalam kondisi kaku, terlentang.

“Pelaku beralasan ingin membantu MR memcari perempuan. Tapi saat ketauan, pelaku H berdalih ingin mengantar jenazah ke keluarga, lalu membujuk MR untuk ikut membuang jenazah di Pasar,” jelasnya.

Jenazah dibawa menggunakan sepeda motor dengan posisi korban duduk diantara pelaku. Setelah sampai di lokasi, jasad korban dibuat seolah duduk diatas motor di Komplek Pasar Kota Karang.

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3, Sub Pasal 338 , Sub Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan.(*)

in Hukum

Share this post