Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Selatan membekuk SK (35), Warga Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, lantaran terlibat aksi pencurian sejumlah barang berharga di sebuah ruko kosong. Polisi terpaksa melakukan upaya tindakan tegas terukur lantaran melawan petugas saat akan ditangkap.
SK (35) merupakan residivis 4 kali dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (4/11/2024), di sebuah ruko kosong Jalan Laksamana Malahayati, Kangkung, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
“Pelaku memanjat pagar kemudian masuk dengan cara merusak pintu ruko,” Kata Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, Senin (24/2/2025).
AKP Dhedi menambahkan pelaku SK memiliki peran yang sama dengan pelaku TG. Namun, hasil pemeriksaan SK merupakan otak dari kasus pencurian.
“Pelaku TG sudah terlebih dahulu kita tangkap, dan saat tersangka sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” Kata AKP Dhedi.
Hasil pemeriksaan, SK merupakan otak pencurian modusnya kedua pelaku memasuki ruko kosong melalui area belakang ruko, lalu memanjat pagar kemudian merusak gembok menggunakan linggis.
Dalam peristiwa pencurian tersebut, para pelaku berhasil mencuri beberapa AC indoor dan perlengkapan ruko. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 20 juta.
“Ruko ini sudah tidak beroperasi lagi, jadi barang-barang yang ditinggalkan di ruko tersebut diambil oleh para terduga pelaku,” Kata Dhedi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP ancaman hukuman kuruangan penjara paling lama 7 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku SK mengaku uang hasil pencurian ia gunakan untuk membeli narkoba dan judi slot.
“Udah banyak ruko di daerah Teluk, yang diambil banyak, kayak alat elektronik gitu. Uangnya untuk narkoba, main slot untuk istri juga,” Kata AKP Dhedi.