Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung :
Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial MT (39), warga jalan ikan lumba-lumba kel. Pesawahan kec. TBS. kota bandar lampung. Pria tersebut diduga bandar narkoba jenis pil ekstasi.
"MT berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Selasa, ( 26/7/2022)," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakili Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto, S.I.K., Kamis (04/8/2022).
Dijelaskan Gigih, pelaku MT ditangkap berdasarkan informasi dari warga bahwa di jalan ikan lumba-lumba sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika dan mendapat informasi tersebut tim opsnal Sat Narkoba Segera melakukan penyelidikan sehingga melalui proses undercover buy personel Sat Narkoba berhasil menangkap pelaku MT dengan barang bukti diduga berupa Pil Eksatasi sejumlah 245 (dua ratus ampat puluh lima) butir, 1 (satu) HP Kecil dan 1 (satu) HP Android.
“pelaku ditangkap berdasar informasi warga sehingga tim segera melakukan penyelidikan dan benar pelaku diduga sebagai bandar pil ekstasi lalu dilakukan undercover buy personel Sat Narkoba berhasil menangkap pelaku MT dengan barang bukti diduga berupa Pil Eksatasi sejumlah 245 butir dari tangan pelaku, Ucap Gigih.
Sementara untuk berasal dari mana pil ekstasi tersebut kasat narkoba telah mengantongi identitasnya dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan.
"Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar," pungkasnya.