Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Bandar Lampung - Sekretariat Umum (Setum) Polda Lampung melaksanakan supervisi dan sosialisasi Perkap Nomor 1 Tahun 2023, serta aplikasi Srikandi kepada personel pengemban administrasi umum di Polresta Bandar Lampung, pada Jumat (13/10/2023) pagi.
Bertempat di Aula Patria Tama Polresta Bandar Lampung, hadir dalam kegiatan ini Ketua Tim Supervisi Setum Polda Lampung Iptu Joni Hermawan, SH, MH, didampingi oleh Kasium Polresta Bandar Lampung Iptu Jamalion, dan para kasium, kaurmintu Polresta Bandar Lampung serta Polsek Jajaran.
Kasium Polresta Bandar Lampung Iptu Jamalion mewakili Kapolresta Bandar Lampung menerangkan bahwa seluruh personel pengemban fungsi administrasi seperti Paurmin, Kaurmin, dan Kasium Polsek sebagai jabatan penting di Satker, harus menguasai semua administrasi. Serta harus sesuai dengan petunjuk administrasi (jukmin) yang telah ditetapkan oleh Mabes Polri.
"Kegiatan ini sangat penting, dimana kedepan administrasi Kepolisian akan beralih ke sistem digital yang menggunakan aplikasi Srikandi, untuk itu diharapkan kepada para peserta yang telah hadir agar mendengarkan dengan seksama pengarahan dari Tim Setum Polda Lampung," ujar Iptu Jamalion.
Dalam kesempatan yang sama, Iptu Joni Hermawan selaku ketua Tim Suvervisi dari Setum Polda Lampung menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kedatangan mereka adalah untuk sosialisasi sekaligus supervisi Perkap No 1/2023 serta melakukan pelatihan Aplikasi Srikandi.
"Maksud dan tujuan kami kesini, untuk melakukan supervisi dan sosialisasi Perkap Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Peraturan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Iptu Joni.
Lanjutnya, Perkap Nomor 1 Tahun 2023 ini merupakan revisi atau pengganti dari Perkap Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Perkap Nomor 1 Tahun 2023 ini, mulai berlaku di seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sejak tanggal 01 Oktober 2023. Sehingga Perkap Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi" tandasnya
Iptu Joni berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, dan dapat bertanya apabila ada hal hal yang kurang dimengerti dalam kegiatan sosialisasi hari ini.