Sinergi 3 Pilar Bersama FKPM dan Pokdar Kamtibmas

15/10/2022 15:36:00 WIB 89

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Satuan Binmas Polresta Bandar Lampung melaksanakan Pembinaan dan Penyuluhan  serta Sosialisasi Polmas untuk mengatasi permasalahan kamtibmas dan Strategi mencegah tindak kejahatan khususnya Curas, Curat dan Curanmor (C3) di Kantor kelurahan Sukarame, pada jumat malam (14/10/2022).

Kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan oleh Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto, SH., M.M.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sukarame, Lurah Sukarame beserta perangkatnya, Kanit, Panit Binmas Sukarame, Bhabinsa Kampung baru dan  Bhabinkamtibmas Sukarame serta Tokoh Masyarakat  yang tergabung dalam  FKPM dan Pokdarkamtibmas dan Linmas serta warga setempat.

Pembinaan dan Penyuluhan itu, meliputi Harkamtibmas tentang menjaga keamanan lingkungan dengan cara  menggiatkan kembali fungsi Poskamling, bijak dalam bermedia sosial agar tidak terjerat UU ITE, Penyalahgunaan Narkoba, hingga Tertib berlalu lintas.

Dalam memberikan penyuluhan Kamtibmas kepada masyarakat khususnya kelurahan Sukarame, Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto, SH., M.M.  mengapresiasi kinerja 3 pilar Kamtibmas kelurahan sukarame dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah desa setempat.

AKP Kurmen mengatakan  peran serta masyarakat dalam membina keamanan, ketertiban, dan bekerja sama dalam menjaga Kamtibmas di lingkungannya dalam masa pandemi Covid-19. dirinya berharap agar keberadaan Poskamling dapat diaktifkan dan difungsikan sehingga dapat meminimalisir tindak kejahatan.

“kegiatan penyuluhan ini digelar untuk menjalin silaturahmi polisi dengan masyarakat sehingga terwujudnya wilayah aman dan kondusif,” ucap Kasat Binmas.

AKP Kurmen sekaligus menghimbau  kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos) seperti mengunggah photo dan membuat status di Facebook, twitter, instagram, maupun whatsapp.

“Hal ini penting, agar kita tidak terjerat dengan UU ITE akibat dari ketidak pahaman kita tentang batasan dan larangan dalam memposting sesuatu di ruang publik”, tutup Kasat Binmas.

Share this post