Bawa Senpi Mainan, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Nyaris Diamuk Massa
15/08/2025 17:31:23 WIB
7

Bandar Lampung – IR (20), warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur, nyaris menjadi sasaran amuk massa lantaran tertangkap dan dihadang oleh warga sekitar usai mencoba membawa kabur sepeda motor hasil curian. Beruntung, Polisi cepat datang ke lokasi kejadian dan langsung membawa pelaku guna pengusutan lebih lanjut.
Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Rabu (13/8/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, di Café Billiard Gorga, Jalan Pramuka, Kemiling, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku IR (20) dibantu oleh 2 orang rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
“Rekan pelaku yaitu GA dan DF, saat peristiwa terjadi berhasil melarikan diri, dan masih kita lakukan pengejaran,” Kata Kompol Faria, Jumat (15/8/2025).
Saat dihadang oleh warga, Pelaku IR sempat menodongkan senjata api mainan.
“Dia sempat menodongkan senjata ke arah warga, tapi rupanya senjata itu mainan jenis revlover,” tandas Kompol Faria.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa kawanan ini melakukan hunting untuk mencari target motor curian.
“Jadi cara bekerjanya masih sama seperti yang lain, kawanan ini melakukan hunting, dan IR berperan sebagai esekutor,” Kata Kombes Pol Alfret.
Sasaran kawawan ini adalah sepeda motor jenis matic khususnya honda beat.
Kombes Pol Alfret mengungkapkan IR mendapatkan upah sebesar 2,4 juta rupiah dalam aksi-aksi sebelumnya.
“Jadi setelah motor hasil curian dijual ke pendahnya, barulah dia mendapatkan upah 2,4 juta rupiah,” Kata Kombes Pol Alfret.
Pelaku IR (20) tertangkap oleh warga saat laju kendaraannya terjatuh usai menabrak hadangan seorang warga bernama Abu Bakar, pengemudi ojek online, sehingga mengakibatkan Abu Bakar mengalami luka robek dibagian pelipis mata sebelah kiri dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Kemarin kami sudah berkunjung ke rumah sakit, melihat kondisi beliau, Alhamdullilah keadaannya sudah membaik,” Kata Kompol Faria.
Selain pelaku, Polisi turut menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban, 1 buah senjata api mainan jenis revlover dan 1 buah kunci letter T.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun.(*)
in
Hukum