Bawa Senpi Rakitan Dalih Untuk Jaga Diri, Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
19/08/2025 10:29:12 WIB
10

Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Panjang meringkus RA (25), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revlover. Selain senjata api rakitan, Polisi juga menemukan 4 butir amunisi aktif kaliber 56.
RA (25) diamankan petugas pada Kamis (14/8/2025) dini hari, di Gang Pancur, Panjang, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pihaknya kini masih mendalami terkait dari mana pelaku RA (25) mendapatkan senjata api rakitan tersebut.
“Saat ini masih terus kami kembangkan, dari mana yang bersangkutan mendapat atau membeli senjata api rakitan ini,” Kata Kombes Pol Alfret Jaocb Tilukay, Selasa (19/8/2025).
Hasil pemeriksaan, RA mengaku bahwa senjata api rakitan tersebut merupakan milik temannya yang tinggal di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, kemudian dipinjam oleh pelaku dengan alasan untuk menjaga diri.
“Informasi sementara bahwa ini adalah punya temannya, warga Lubuk Linggau, yang kemudian dipinjam oleh yang bersangkutan, dipakai untuk jalan-jalan dalam rangka menjaga dirinya. Ini yang masih kami dalami,” Jelas Kombes Pol Alfret.
Polisi juga kini masih terus mendalami apakah yang bersangkutan terlibat tindak pidana di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Hasil penyelidikan dari yang bersangkutan, yang bersangkutan belum mengakui atau tidak mengakui ada perbuatan pidana lain yang dilakukan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, namun masih kami dalami,” kata Kombes Pol Alfret.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomo 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak, dengan hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.(*)
in
Hukum