Beraksi di 25 TKP, Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Provinsi
16/08/2025 20:25:38 WIB 3
Bandar Lampung – Usai sudah pelarian pelaku curanmor berinisial RA (21), warga desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, setelah Polisi berhasil meringkusnya, pada Rabu (13/8/2025). RA dibekuk petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, saat akan melarikan diri ke Pulau Jawa.
Hasil pemeriksaan, pelaku dalam menjalankan aksinya dibantu dengan rekannya, berinsial D yang kini tengah dalam pengejaran petugas.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa kawanan curanmor asal Lampung Timur ini sudah lebih dari 25 kali melakukan aksi pencurian motor di Bandar Lampung.
“Hasil pemeriksaan, kawanan ini sudah lebih dari 25 kali beraksi di wilayah kota Bandar Lampung, saat ini kami juga tengah berupaya mencari barang bukti sepeda motor hasil curian kawanan ini,” Kata Kombes Pol Alfret, Sabtu (16/8/2025).
Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa kawanan ini beraksi dengan cara hunting untuk mencari target motor curian.
Dalam aksinya, RA berperan sebagain esekutor atau pemetik kendaraan, sedangkan D berperan sebagai joki.
“Modusnya sama, menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor,” Kata Kombes Pol Alfret.
Pengungkapan ini hasil dari pendalaman yang dilakukan petugas Kepolisian dari beberapa rekaman CCTV peristiwa pencurian sepeda motor.
Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa kawanan ini beraksi bukan hanya di wilayah Kota Bandar Lampung, namun sudah memcakup sejumlah wilayah di luar Provinsi Lampung.
“Jadi selain di wilayah Lampung, dia juga melakukan di wilayah yang lain, Sudah lintas provinsi,” Jelas Kombes Pol Alfret.
Selain pelaku, Polisi juga turut menyita 13 anak kunci Letter T.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun.(*)