Bandar Lampung – Lantaran terbakar api cemburu, MR (39), seorang buruh gudang beras di Bandar Lampung tega menganiaya SK, wanita asal Kecamatan Panjang, hingga tewas bersimbah darah. Korban tewas diduga akibat luka sayatan senjata tajam dibagian leher dan tubuh.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (4/8/2025), sekitar pukul 16.30 WIB di komplek Mess gudang Bulog, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung.
“Korban tiba di mess yang didiami oleh pelaku MR pada pukul 16.00 WIB, korban dan pelaku dalam hal ini berpacaran” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat melakukan konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Sebelum persitiwa pembuhunan tersebut terjadi, sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku di dalam mess milik pelaku MR.
“Sempat terjadi cekcok mulut antara keduanya, karena pelaku menduga korban berselingkuh atau memiliki pacar yang lain” Kata Kombes Pol Alfret.
Saat situasi mulai memanas, pelaku langsung mengambil celurit yang berada di dalam mess, namun korban sempat melakukan perlawanan dan mencoba merebut celurit dari tangan pelaku hingga mengakibatkan jari-jari korban terluka.

“Pelaku kemudian menjambak rambut korban, lalu menggorok leher korban, dan korban meninggal dilokasi kejadian,” Kata Kapolresta.
Usai membunuh, pelaku langsung pergi mengendarai sepeda motor dan menyerahkan diri ke Polsek Sukarame.
“Untuk celuritnya dibuang pelaku dalam perjalanan menuju Polsek Sukarame, namun berhasil kita temukan,” Kata Kombes Pol Alfret.
Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa celurit yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, biasa digunakan pelaku untuk memotong rumput untuk makan peliharannya kelinci yang berada di belakang mess.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan bahwa motif pelaku tega membunuh korban karena cemburu.
“Hasil pemeriksaan, motifnya adalah cemburu, dimana pelaku menuduh korban berselingkuh dengan laki laki lain,” Kata Kompol Faria.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa status pelaku MR adalah seorang duda dan korban SK adalah seorang janda, dan keduanya sudah lama menjalin hubungan asmara.
Kapolresta menambahkan bahwa pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna memperdalam motif persitiwa terjadinya tindak pidana pembunuhan.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan atau Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun kurungan penjara. (*)