Satu Bulan DPO, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Barang Berharga di Warung Bandar Lampung

06/08/2025 10:08:56 WIB 15

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus KZ (36), warga kelurahan Kelapa Tiga, Tanjung Karang Barat, lantaran diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dalam aksinya, KZ tidak sendiri, ia dibantu oleh rekannya IP yang sudah terlebih dahulu tertangkap.

Petugas berhasil menangkap pelaku pada Selasa (5/8/2025), sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan diwilayah kemiling, Bandar Lampung.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Senin (8/7/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah warung, Jalan Blora, Segala Mider, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono membenarkan perihal penangkapan pelaku KZ.

“Benar, yang bersangkutan kemarin sore berhasil kamin ringkus, saat ini sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek,” Kata AKP Ono Karyono, Rabu (6/8/2025).

Dalam aksinya, kedua pelaku masuk kedalam warung dengan cara mendobrak pintu, lalu mengambil sejumlah barang berupa 1 buah tabung gas, 1 buah speaker aktif serta uang tunai sebesar 350 ribu rupiah.

Kapolsek menambahkan, aksi kedua pelaku diketahui oleh anak korban yang terbangun dari tidur dan kemudian mencoba menggagalkan aksi kedua pelaku.

“Anak korban kemudian mengajar kedua pelaku hingga akhirnya menangkap pelaku IP dan keduanya sempat terlibat perkelahian,” Kata AKP Ono.

Anak korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam yang dibawa oleh pelaku IP.

Dibantu oleh warga sekitar, akhirnya pelaku IP berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Karang Barat.

Akibat perbutannya tersebut, Pelaku HS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun.(*)

in Hukum

Share this post