Curi Barang Berharga Saat Rumah Tetangga Kosong, Buruh di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

02/06/2025 08:12:55 WIB 31

Bandar Lampung – Polsek Panjang membekuk DP (42), warga Kampung Teluk Harapan, Panjang Selatan, usai mencuri sejumlah barang berharga di saat rumah korban dalam keadaan kosong. DP tidak sendiri, ia melakukan pencurian bersama rekanya yaitu A, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, (23/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, di rumah korban yang terletak di Jalan Teluk Harapan, Pankang Selatan, Bandar Lampung.

Pelaku DP dibekuk petugas pada Jumat (30/5/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, di rumahnya.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay, mengatakan bahwa kawanan ini masuk kedalam rumah dengan cara memanjat atap kemudian masuk dengan terlebih dahulu merusak plafon.

“Pelaku A masuk ke rumah korban dengan cara memanjat genteng dan membongkar plafon, kemudian mengambil sejumlah barang berharga. Barang-barang itu dititipkan kepada DP untuk diamankan, Kata Kombes Pol Alfret, Sabtu (31/5/2025).

Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa pelaku DP merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan tindak pidana narkoba sekitar 10 tahun lalu. Sedangkan pelaku A juga diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan modus serupa.

Adapun barang-barang yang digasak dari rumah korban antara lain tiga sertifikat, empat BPKB kendaraan bermotor, dua jam tangan, satu unit handphone lama, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

“Beberapa barang curian sudah sempat ditawarkan ke orang lain, termasuk BPKB motor, untuk total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta,” Jelas Kombes Pol Alfret.

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menambahkan bahwa aksi pencurian terjadi saat rumah dalam kondisi kosong.

“Rumah sedang kosong karena pemilik rumah sedang mengantarkan jenazah suaminya ke Medan. Pelaku memanfaatkan situasi itu,” ungkapnya.

Kedua pelaku dan korban saling mengenal dan masih tinggal dalam satu lingkungan.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(*)

in Hukum

Share this post