Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Selatan menangkap seorang wanita berinisial SY (33), warga Sukarame II, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, usai membawa membawa kabur perhiasan berupa gelang dan kalung emas disalah satu toko emas di Pasar Cimeng, Bandar Lampung pada Senin (27/1/2025).
"Pelaku ini berpura-pura membeli gelang emas untuk anak dengan harga Rp1,3 juta di sebuah toko emas di Pasar Cimeng, Bandar Lampung," kata Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, Jumat (7/2/2025).
Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menanyakan keberadaan kalung motif rantai medan seberat 20 gram. Lalu pelaku sempat membayar segelas emas terlebih dahulu, dan berpura-pura akan membayar kalung emas yang 20 gram.
Saat korban sedang membuatkan surat sertifikat dan kupon bonus pembelian, pelaku mengambil kalung emas 20 gram. Kemudian pelaku melarikan diri sembari membuang baju dan masker yang dipakainya.
"Jadi pelaku ini berusaha melarikan diri dan sempat dikejar oleh pegawai toko, namun tidak berhasil ditangkap," ungkap AKP Dhedi Ardi Putra.
Dua hari kemudian, Kapolsek menyebut, pelaku menyuruh temannya untuk menjual emas tersebut ke toko emas yang ada di pasar Bandar Lampung.
Namun apesnya, orang yang diminta untuk menjual barang tersebut, malah menjual emas hasil rampasannya ke toko yang sama.
"Pada saat hendak melakukan transaksi, korban dan pegawai emas toko ini masih ingat dengan ciri-ciri emas, yang akan dijual teman pelaku," sebut AKP Dhedi Ardi Putra.
Melihat itu, pegawai toko kemudian menghubungi anggota Polsek Telukbetung Selatan, dan langsung menginterogasi orang yang menjual emas tersebut, hingga mengakui ia hanya diperintah pelaku untuk menjualnya.
Sementara orang yang disuruh menjual emas tersebut, tidak mengetahui bahwa emas yang hendak dijualnya merupakan hasil curian di toko tersebut. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui nekat melakukan aksi tersebut semata-mata karena kebutuhan ekonomi. Sebab pelaku melakukan aksi tersebut, untuk membiayai sekolah dua anaknya karena suaminya bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
Selain pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu kalung emas seberat 20 gram, satu nota pembelian toko emas, dan satu gelang emas anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP paling lama lima tahun pidana penjara, dan Pasal 372 KUHP paling lama empat tahun pidana penjara. (*)