Dendam Pribadi, Pria Paruh Baya di Bandar Lampung Aniaya Teman Sendiri

27/02/2025 06:07:47 WIB 26

Bandar Lampung - Seorang pria parubaya berinsial IB (54) ditangkap usai melakukan pengeroyokan  hingga menyebabkan korban TP (34) mengalami bacok pada bagian kaki sebelah kanan.

Warga Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung ini menganiaya korban bersama ke tujuh orang rekan lainnya.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat (14/2/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Gotot Subroto, Gang Wongso, Tanjung Gading, Kedamaian, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (15/2/2025) malam, di rumahnya di Desa Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan.

“Tim gabungan Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjungkarang Timur berhasil menangkap pelaku di rumahnya, sedangkan tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” Kata Kapolsek TanjungKarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Senin (26/2/2025).

Kompol Kurmen menambahkan motif pelaku tega menganiaya pelaku karena dendam pribadi.

“Jadi pelaku ini ada dendam dengan korban, karena anaknya tersangka tersangkut tindak pidana di tempat lain dan informasi itu dari korban, dan mereka saling kenal,” jelas Kompol Kurmen.

Pelaku bersama rekannya melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan luka serius sehingga korban harus menjalani operasi di bagian kaki.

“Barang bukti yang diamankan baju kaos, celana jeans, dan senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)

in Hukum

Share this post