Bandar Lampung – Pelarian kawanan pencuri spesialis nasabah Bank dengan modus pecah kaca akhirnya terhenti, saat petugas gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek KSKP Bakauheni meringkus kedua pelaku saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa.
Polisi menangkap kedua pelaku saat keduanya berada diatas kapal portlink hendak turun ke Pelabuhan Merak, Banten, pada Kamis (21/11/2024), sekitar pukul 17.30 WIB.
Adapun pelaku yaitu YS (41) dan DS (30), keduanya warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
“Lewat rekaman CCTV di lokasi kejadian, kami indetifikasi jenis kendaraan maupun plat nomor yang digunakan oleh kedua pelaku, informasi ini yang kami sebar ke Polres jajaran Polda Lampung,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Jumat (22/11/2024).
Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Kamis (21/11/2024), sekitar pukul 11.35 WIB , di lokasi parkir sebuah Hotel di wilayah Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Kedua pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 60 juta rupiah milik seorang nasabah Bank di Bandar Lampung.
“Korban dibuntuti sejak keluar di Bank, kemudian saat lahan parkir sebuah hotel, kawanan ini melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil uang milik korban,” Kata Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama di Jambi dan baru bebas 1 bulan lalu.
"Duit hasil curian mereka bagi dua, dan telah di transfer ke keluarga masing-masing melalui agen Brilink," sebutnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha Jupiter B 4557 UBC, 1 handphone merk nokia, uang cash senilai Rp 735 ribu, 2 handphone merk Oppo, 1 STNK, 1 kartu ATM, 1 BJB dan 2 dompet.
"Kedua pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung guna proses pengembangan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya.(*)