https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung – Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap AY (49), warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan ini, ditangkap petugas, di rumah kontrakannya, di jalan sakai sambayan, Gang Pemancingan, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (10/7/2024) siang.
Saat ditangkap, petugas menemukan 1 buah bungkus plastik ukuran sedang berisikan sabu, 1 buah timbangan digital dan 1 plastik klip sisa residu.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan bahwa pelaku AY (49) menyimpan barang haram tersebut di dapur rumah kontrakannya.
“Kita mendapati informasi dari masyarakat, jika di rumah kontrakannya tersebut kerap menjadi lokasi transaksi narkoba,” Kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih, Jumat (19/7/2024).
Gigih menambahkan bahwa, pelaku AY (49) sudah melakoni bisnis haramnya tersebut, sejak 3 bulan lalu.
“Pelaku AY (49) mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial DD (DPO)” kata Gigih.
Dari 1 kantong sabu yang dibelinya dari DD (DPO), Resedivis Narkoba tahun 2012 ini , berhasil menjual 5 paket kecil sabu, dengan total harga 8 ratus ribu rupiah.
“Transaksinya langsung ketemuan sama konsumennya (COD)” kata Kompol Gigih.
Hasil pemeriksaan, Pelaku AY (49) nekat berjualan sabu, untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, karena penghasilan dari menjadi tukang ojek, dirasa belum cukup.
Selain pelaku, Petugas juga berhasil 1 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 4,7 Gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet dan 1 pack plastik klip.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.(*)