Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung meringkus ST (46), warga Dusun Sukamenanti, Natar, Lampung Selatan, lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Bandar Lampung.
Salah satunya yang terjadi pada, Rabu, (11/9/2024) di sebuah kafe di Kemiling.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan kronologi kejadian yang dramatis.
Pada pukul 18.30 WIB, ST (46) tertangkap basah mencuri motor milik karyawan kafe. Saat korban mengetahui aksinya, ia langsung berteriak "Maling" dan mengejar pelaku.
"Pelaku ST (46) terjatuh dari motor yang dicurinya dalam pelarian tersebut. Ketika korban mendekat, ST (46) mengacungkan senjata api, tetapi korban tetap berusaha menghadapi pelaku, yang kemudian melarikan diri bersama rekannya, MT (DPO), yang kini masih buron," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Selasa (17/9/2024).
Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama, ST (46) kembali mencoba mencuri kendaraan lain. Ia merusak kunci dan terlibat perkelahian dengan pemilik motor.
"Dalam pertengkaran tersebut, ST (46) kembali mengacungkan senjata api sebelum melarikan diri," kata Kasat.
Selanjutnya, keesokan harinya, pada 12 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, ST (46) bersama rekannya MT (DPO) kembali muncul dan bertemu dengan korban di kafe.
Korban yang masih mengenali wajah pelaku meneriaki ST (46) dengan sebutan maling, yang kemudian diamankan oleh warga dan petugas polisi lalu lintas.
Kompol Hendrik Apriliyanto menjelaskan bahwa saat ditangkap, ST (46) membawa senjata api rakitan jenis revloper yang diakuinya milik MT (DPO).
Senjata tersebut, menurut pengakuan tersangka, hanya digunakan untuk menakut-nakuti dan mengalami kerusakan saat percobaan kedua.
"Senjata ini saat mengacungkan itu yang pertama hanya untuk menakut-nakuti saja. Dan yang kedua itu akan diledakkan hanya saja macet saat itu," pungkas Kasat.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki kepemilikan serta penggunaan senjata api.
"Untuk senjata ini masih dalam penyelidikan, namun untuk kepemilikan ini milik MT (DPO). Atas perbuatannya ST (46) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana UU Darurat No.12 Tahun 1951," tandas Kasat Reskrim. (*)