Gelapkan Dua Dump Truck, Pria Alas Tegal Ditangkap Polisi di Bogor
09/02/2026 09:00:00 WIB
2
Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur meringkus NF(39), warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai 291 juta rupiah.
Kasus ini bermula saat pelaku menawarkan kepada korban dua unit kendaraan Hino Dutro hasil pembelian secara lelang. Pelaku menawarkan kepada korban untuk membeli kendaraan tersebut dengan harga Rp122,5 juta per unit, serta menjanjikan keuntungan apabila kendaraan dijual kembali dengan harga minimal Rp150 juta per unit.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian membeli dua unit kendaraan dan menyerahkan uang kepada tersangka sebesar 130 juta rupiah sebagai pembayaran awal. Sisanya akan dilunasi setelah kendaraan berada di garasi atau bengkel korban beserta kelengkapan dokumen.
Namun, setelah satu minggu, kendaraan tersebut tidak berada di garasi korban, melainkan berada di bengkel milik pelaku. Saat korban hendak melakukan pelunasan dan menanyakan keberadaan BPKB, pelaku berdalih bahwa dokumen kendaraan masih berada di perusahaan tempat membeli unit tersebut.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan bahwa dua unit mobil yang hendak akan dibeli oleh korban,ternyata dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban.
"Satu unit truk Hino Dutro warna hijau bernomor polisi B 9636 BYY dijual kepada seseorang di wilayah Bogor, Jawa Barat. Sementara satu unit lainnya bernomor polisi B 9625 BYY dijual di wilayah Way Kanan, Lampung," Kata Kompol Kurmen, Sabtu (6/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025, di Perum Bukit Kencana, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Pelaku berhasil dibekuk petugas pada Senin (19/1/2026), di sebuah apartemen di wilayah kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit truk Hino Dutro warna hijau, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, serta satu rekening koran bank milik pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp291.163.840.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
in
Hukum