Komdigi
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Tiktok sebuah unggahan berisi narasi mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terlambat tidak melakukan pajak selama 2 tahun akan langsung disita oleh kepolisian.
Namun faktanya, unggahan tersebut adalah tidak benar. Melansir dari turnbackhoax.id, Sabtu (5/4/25), Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan, informasi tersebut tidak benar dan hingga sekarang belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Menurutnya, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Pengendara yang terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak sampai disita.
Lebih lanjut, pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik juga tidak akan langsung mendapatkan sanksi pada waktu itu juga, tetapi mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi atas pelanggaran tersebut.