foto Ilustrasi Tersangka
Bandar Lampung - Seorang mucikari berinisial CA (32), warga Kelurahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung ditangkap unit Reskrim Polsek Sukarame.
CA (32) ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kelurahan Jaga Baya 3, Way Halim Bandar Lampung, pada Selasa (5/11/2024),sekitar pukul 21.30 WIB.
"Benar, pelaku kita tangkap saat akan bertransaksi dengan pelanggannya di sebuah hotel di wilayah Way Halim Bandar Lampung," Kata Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, Selasa (19/11/2024).
Rohmawan menambahkan praktik haram ini sudah 6 bulan dijalani oleh pelaku.
Pelaku menawarkan wanita kepada pelanggannya melalui media WhatsApp.
"Pelaku memasang tarif Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta rupiah, tergantung dari pelanggannya, mau cari yang harga berapa," jelas Kapolsek Sukarame, Kompol Rohmawan.
Imbalan yang diterima pelaku dalam sekali transaksi bervariatif, tergantung harga yang disepakati oleh pelanggannya.
"Tergantung harga yang disepakati, kadang dia terima imbalan Rp 200 ribu, kadang Rp 100 ribu," Kata Kapolsek.
Akibatnya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)