Jual Barang Curian Lewat Online, Pemuda di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

24/10/2023 10:08:00 WIB 29

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Bandar Lampung - Polsek Kemiling menangkap SG (19), warga Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung.

SM (19) ditangkap lantaran kedapatan menguasai dan hendak menjual barang hasil curian berupa yang 1 buah hand phone merk Oppo.

Petugas menangkap SM (19) di pinggir jalan gang Sukses, Langkapura Kota Bandar Lampung, sesaat akan melakukan penjualan hand phone curian tersebut, pada Sabtu (21/10/2023) malam.

Dalam penangkapan SM (19), petugas melakukan under cover dengan berpura pura sebagai calon pembeli, setelah bertemu kemudian petugas mengecek kondisi dan nomor IMEI hand phone, alhasil kode nomor IMEI sama dengan nomor yang tertera pada kotak hand phone milik korban.

Kapolsek Kemiling Ipda Agus Heryanto menerangkan bahwa peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Kamis (19/10/2023), dimana para pelaku mengambil 3 buah hand phone milik korban Deni, warga jalan Imam Bonjol Gang Sukses, Langkapura Kota Bandar Lampung.

"SG (19) menjual hand phone tersebut melalui market place Face Book seharga 1,5 juta" ungkap Ipda Agus.

Saat ditanya terkait peran SG (19), Agus menjelaskan bahwa yang bersangkutan berperan membantu menjualkan barang curian tersebut.

"SG (19) menerima hand phone curian tersebut dari IM (DPO) untuk kemudian dijualkan"ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa SG (19) dan IM (DPO) saling kenal atau berteman.

"IM (DPO) sendiri kita duga sebagai pelaku pencurian, saat ini kami masih melakukan pengejaran" ungkap Agus.

Selain pelaku SG (19), Petugas berhasil menyita 1 buah Hand Phone merk Oppo.

Share this post