Kapolresta Bandar Lampung Resmikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba

12/09/2023 16:46:00 WIB 27

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Bandar Lampung –Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., meresmikan Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba yang terletak di Jalan Ikan Selar RT 10 LK I Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung, Selasa (12/09/2023) pagi.

Peresmian Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba ditandai dengan pemukulan gong di sela sela berlangsungnya kegiatan ini.

Digelar di pesisir pantai Sukaraja, kegiatan ini dihadiri oleh tamu undangan diantaranya Wali Kota Bandar Lampung yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir. Tole Dailami, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung H. Wiyadi SP., MM., Dandim 0410 Kota Bandar Lampung Kolonel Arm Tri Arto Subagio, M.Int.Rel,M.M.D.S, Kasi Intel Kejari mewakili Kajari Kota Bandar Lampung, Ka Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, BNNP Lampung, Kepala Kesbangpol Drs. Seraden, M.H., Perwakilan Direktorat Narkoba Polda Lampung AKBP Iedwan Mahfis, SH, MH., Camat Bumi Waras Budi Ardiyanto, Lurah Sukaraja Ari Oktara, Ketua Umum BNM RI, Ketua DPC Granat Kota Bandar Lampung, Sejumlah elemen masyarakat, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda kelurahan Sukaraja Bumi Waras Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., dalam sambutannya mengatakan bahwa diantara 127 kelurahan yang di Kota Bandar Lampung, Kelurahan Sukaraja saat ini cenderung mengalami peningkatan dalam kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil data pengungkapan yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung dan BNNP Lampung serta masukan dari beberapa komunitas anti narkoba.

"Kita tidak serta merta memilih kampung tangguh bebas dari narkoba, tentunya ada proses dan kriteria, sehingga kampung ini (Sukaraja) kita jadikan salah satu percontohan terkait dengan masalah kampung bebas dari narkoba" ujar Kombes Pol Ino Harianto.

Lebih lanjut, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan bahwa pengguna narkoba di kelurahan Sukaraja di tahun 2021 yang ditangkap dan diproses oleh Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung berjumlah 17 Kasus dan di tahun 2022 mengalami peningkatan sebanyak 2 kasus dengan total sebanyak 19 Kasus.

“Tujuannya setelah ditetapkan sebagai kampung tangguh bebas dari narkoba, kelurahan Sukaraja ini akan bebas dari narkoba, bebas sesungguhnya dari narkoba” ungkap Kombes Pol Ino Harianto.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menambahkan bahwa untuk mewujudkan Kelurahan Sukaraja yang bebas dari narkoba tentunya butuh komitmen bersama khususnya dalam hal ini peran orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta pemangku kepentingan, TNI -Polri dan Pemerintah setempat.

“Pada kesempatan yang baik ini, mari sama sama, saya mengajak saudara saudaraku yang ada di kelurahan Sukaraja, siapa pun itu, yang peduli terhadap narkoba, terhadap generasi muda kita, terhadap anak anak bangsa kita, ayo kita berkomitmen bersama dari lingkup yang terkecil, Kita mulai dari Sukaraja untuk Bandar Lampung lebih baik lagi” pesan Kombes Pol Ino Harianto.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba yang dilakukan oleh Forkopimda Kota Bandar Lampung hingga elemen masyarakat Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung.

Dalam momentum ini juga, Polresta Bandar Lampung menghadirkan pelayanan presisi dengan menghadirkan sejumlah pelayanan Kepolisian seperti Pelayanan Surat Kehilangan, Penerbitan SKCK, Pelayanan Kesehatan Gratis dan Pemberian sembako berupa sayur mayur gratis kepada masyarakat sekitar.

Share this post