Bandar Lampung – WI (38), warga Gang Marwan, Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung terpaksa harus berurusan dengan Polisi, lantaran dirinya diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah toko jus buah milik Zulkifli (34).
WI (38) ditangkap petugas pada Sabtu (28/9/2024), sekira jam 20.30 Wib, di wilayah Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan bahwa pelaku sudah hampir 10 kali melakukam aksi pencurian.
"Pengakuannya sudah 10 kali, 7 kali di wilayah Kota Baru, 2 kali di wilayah Kedaton dan 1 kali di wilayah Kemiling," Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Selasa (1/10/2024).
Kapolsek menambahkan dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu memantau targetnya dengan berpura pura mencari barang rongsokan.
"Sehari sebelum beraksi, pelaku memantau situasi dengan berpura pura mencari barang rongsokan," Kata Kompol Kurmen.
Dalam aksi terakhirnya di sebuah toko jus buah milik korban Zulkifli, yang terjadi pada Kamis (26/9/2024) dini hari, pelaku berhasil mengambil sejumlah barang diataranya televisi, tabung gas, 2 buah blender dan sejumlah susu kaleng.
"Pelaku memanjat tembok samping toko, kemudian merusak atap plafon menggunakan pisau karter dan melakukan aksinya seorang diri", Kata Kompol Kurmen.
Hasil pemeriksaan, pelaku merupakan seorang resedivis dalam kasus pencurian di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara.
Uang hasil penjualan barang curian dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
"Kita masih dalami, baik penadah barang curian maupun kemungkinan ada TKP lainnya", Kata Kapolsek.
Selain pelaku, Petugas juga menyita 1 buah pisau karter, 1 buah kaos warna hitam yang digunakan oleh pelaku dan 1 bilah kepingan plafon yang dirusak oleh pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara," Kata Kompol Kurmen. (*)