https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis bobol rumah kosong.
Ketiganya yaitu AR (44) dan IW (35) merupakan warga Jaga Baya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung dan PR (47), warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Petugas menangkap ketiganya pada Minggu (2/6/2024) malam, di rumah salah satu pelaku di Jalan P. Buton, Kelurahan Jaga Baya II, Kecamatan Way Halim Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan, mengatakan bahwa, dalam menjalankan aksinya, komplotan ini terlebih dahulu mengintai targetnya.
"Modusnya, tersangka ini, dia cek dulu, dilihat dulu, keesokan harinya atau dua hari kemudian baru dia kembali lagi, baik siang dan malam" kata Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, Selasa (4/6/2024) siang.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini berpenampilan seperti tukang rongsokan.
Pelaku AR (44) juga tercatat sebagai resedivis dalam kasus yang sama.
Dalam aksi terakhirnya, Komplotan ini berhasil menggasak sejumlah barang, di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Pulau Buton, Gang Puhung, Kelurahan Jaga Baya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, pada Sabtu (1/6/2024).
Rumah tersebut diketahui tidak ditempati oleh pemiliknya, hanya sesekali saja pemiliknya datang ke rumah tersebut.
Polisi masih terus mendalami kasus ini, melihat adanya kemungkingan TKP lainnya.
"Masih kita dalami, terkait kemungkinan ada TKP lain" ungkap Rohmawan.
Pelaku mengaku uang hasil penjualan barang curian dipergunakan untuk membayar kontrakan.
Tak hanya ketiga pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 2 pria karena kedapatan membawa senjata tajam.
"Saat kami akan melakukan upaya penangkapan terhadap ketiganya, dua pria ini, bersama ketiga pelaku sedang duduk di teras dan saat itu coba melawan petugas dengan senjata tajam, karena itu kita amankan lantaran kepemilikan senjata tajam," Kata Kompol M. Rohmawan.
Rohmawan mengatakan bahwa kedua pelaku pembawa sajam ini tidak terkait dalam kasus pencurian rumah kosong yang dilakukan oleh tiga kawanan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebuah timbangan dan sajam.
"Terhadap penadah hasil curian, masih kita lakukan pencarian" jelas Kompol M. Rohmawan.
Akibat perbuatannya, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. (*)