Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung mencabut penangguhan penahanan terhadap FZ, seorang guru yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap muridnya di salah satu sekolah dasar di Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Benar, kemarin, Sabtu (2/11), tersangka FZ kami panggil dan langsung dilakukan penahanan lanjutan di rutan Mapolresta Bandar Lampung," kata Kompol Hendrik, Minggu (3/11/2024).
Peristiwa dugaan pencabulan ini pertama kali terjadi pada Jumat, (20/9/2024) di dalam mobil saat perjalanan di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka telah tiga kali melakukan tindakan tersebut terhadap korban, yang merupakan muridnya di sekolah tempat ia mengajar.
Melalui penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan FZ (27) sebagai tersangka.
Sebelumnya, polisi sempat menangguhkan penahanan FZ atas permintaan pihak keluarga yang melampirkan surat jaminan tanah.
Polisi kini telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
"Berkas saat ini sedang diteliti oleh jaksa. Jika nanti dinyatakan lengkap, segera kami limpahkan," ujar Kompol Hendrik.